PROSEDUR REFUND
1).ASISTEN RUMAH TANGGA
*Majikan wajib menahan gajih pekerja sebesar Rp.300.000 di bulan pertama dan majikan wajib mengembalikan kembali uang tahanan tersebut kepada pekerja saat gajihan di bulan ke tiga
*jika pekerja meminta pulang sebelum 3 bulan,uang tahanan sebesar Rp.300.000 milik majikan
*jika pekerja bekerja kurang dari 2 minggu dan majikan tidak meminta pengganti maka majikan tidak wajib menggajih pekerja(gajih milik majikan ) tapi jika majikan meminta pengganti setelah kepulangan pekerja (masih dalam masa garansi dan masih ada pergantian) majikan wajib mentransfer kembali mba evi sebesar Rp.200.000
*jika pekerja meminta pulang sebelum masa garansi selesuai pekerja wajib menunggu pengganti,tapi jika pekerja pulang tidak menunggu pengganti maka majikan wajib menahan gajih pekerja sebesar Rp.250.000 sebagai denda (di luar uang tahanan),total yang di tahan majikan (300.000+200.000=550.000)
*jika setelah kepulangan pekerja (pekerja yang pulang tidak menungu pengganti)majikan meminta kembali kembali pekerja pengganti (masih dalam masa garansi dan masih ada pergantian)majikan wajib mentransfer kembali uang denda pekerja sebesar Rp.200.000 kepada mba evi setealah pengganti nya tiba di ruamah majikan
*tapi jika majikan tidak meminta pengganti (masih dalam masa garansi dan masih ada pergantian)atau refund maka uang tahanan pekerja sebesar Rp.300.000 dan denda pekerja 250.000 total RP.500.000 milik majikan.dan jika pekerja bekerja kurang dari 1 bulan mba evi wajib mengembalikan kepada majikan sebesar 150.000 total( uang denda uang tahanan pekerja 300.00 + uang denda pekerja 250.000 + uang pengembalian dari mba evi 150.000 =700.000) milik majikan.*tapi jika pekerja bekerja lebih dari 1 bulan maka mba evi wajib mengembalikan kepada majikan sebesar Rp.50.000 total ( uang tahanan pekeja 300.000+ uang denda pekerja 250.000+uang pengembalian dari mba evi 50.000=600.000) milik majikan
2).BABY SITTER
*Majikan wajib menahan gajih pekerja sebesar Rp.300.000 di bulan pertama dan majikan wajib mengembalikan kembali uang tahanan tersebut kepada pekerja saat gajihan di bulan ke tiga
*jika pekerja meminta pulang sebelum 3 bulan,uang tahanan sebesar Rp.300.000 milik majikan
*jika pekerja bekerja kurang dari 2 minggu dan majikan tidak meminta pengganti maka majikan tidak wajib menggajih pekerja(gajih milik majikan ) tapi jika majikan meminta pengganti setelah kepulangan pekerja (masih dalam masa garansi dan masih ada pergantian) majikan wajib mentransfer kembali mba evi sebesar rp.200.000
*jika pekerja meminta pulang sebelum masa garansi selesuai pekerja wajib menunggu pengganti,tapi jika pekerja pulang tidak menunggu pengganti maka majikan wajib menahan gajih pekerja sebesar Rp.250.000 sebagai denda (di luar uang tahanan),total yang di tahan majikan (300.000+200.000=550.000)
*jika setelah kepulangan pekerja (pekerja yang pulang tidak menungu pengganti)majikan meminta kembali kembali pekerja pengganti (masih dalam masa garansi dan masih ada pergantian)majikan wajib mentransfer kembali uang denda pekerja sebesar rp.200.000 kepada mba evi setealah pengganti nya tiba di ruamah majikan
*tapi jika majikan tidak meminta pengganti (masih dalam masa garansi dan masih ada pergantian)atau refund maka uang tahanan pekerja sebesar Rp.300.000 dan denda pekerja Rp250.000 total RP.500.000 milik majikan.dan jika pekerja bekerja kurang dari 1 bulan mba evi wajib mengembalikan kepada majikan sebesar Rp. 150.000 total( uang denda uang tahanan pekerja 300.00 + uang denda pekerja Rp.250.000 + uang pengembalian dari mba evi Rp.150.000 =Rp.700.000) milik majikan.*tapi jika pekerja bekerja lebih dari 1 bulan maka mba evi wajib mengembalikan kepada majikan sebesar Rp.50.000 total ( uang tahanan pekeja 300.000+ uang denda pekerja 250.000+uang pengembalian dari mba evi 50.000=600.000) milik majikan
3).PERAWAT LANSIA
*Majikan wajib menahan gajih pekerja sebesar Rp.300.000 di bulan pertama dan majikan wajib mengembalikan kembali uang tahanan tersebut kepada pekerja saat gajihan di bulan ke tiga
*jika pekerja meminta pulang sebelum 3 bulan,uang tahanan sebesar Rp.300.000 milik majikan
*jika pekerja bekerja kurang dari 2 minggu dan majikan tidak meminta pengganti maka majikan tidak wajib menggajih pekerja(gajih mlik majikan) tapi jika majikan meminta pengganti setelah kepulangan pekerja (masih dalam masa garansi dan masih ada pergantian) majikan wajib mentransfer kembali mba evi sebesar Rp.200.000
*jika pekerja meminta pulang sebelum masa garansi selesuai pekerja wajib menunggu pengganti,tapi jika pekerja pulang tidak menunggu pengganti maka majikan wajib menahan gajih pekerja sebesar Rp.250.000 sebagai denda (di luar uang tahanan),total yang di tahan majikan (Rp.300.000+Rp.200.000=Rp.550.000)
*jika setelah kepulangan pekerja (pekerja yang pulang tidak menungu pengganti)majikan meminta kembali kembali pekerja pengganti (masih dalam masa garansi dan masih ada pergantian)majikan wajib mentransfer kembali uang denda pekerja sebesar Rp.200.000 kepada mba evi setealah pengganti nya tiba di ruamah majikan
*tapi jika majikan tidak meminta pengganti (masih dalam masa garansi dan masih ada pergantian)atau refund maka uang tahanan pekerja sebesar Rp.300.000 dan denda pekerja Rp.250.000 total RP.500.000 milik majikan.dan jika pekerja bekerja kurang dari 1 bulan mba evi wajib mengembalikan kepada majikan sebesar Rp.150.000 total( uang denda uang tahanan pekerja 300.00 + uang denda pekerja Rp.250.000 + uang pengembalian dari mba evi Rp.150.000 =RP.700.000) milik majikan.*tapi jika pekerja bekerja lebih dari 1 bulan maka mba evi wajib mengembalikan kepada majikan sebesar Rp.50.000 total ( uang tahanan pekeja 300.000+ uang denda pekerja Rp.250.000+uang pengembalian dari mba evi Rp. 50.000=Rp.600.000) milik majikan
4)PEKERJA INVAL
3).biaya administrasi pepekerja inval sebesar Rp.700.00 (belum termasuk tranportasi)di bayarkan setelah pekerja inval datang,pekeja keluar sebelum masa inval selesai gajih hak milik majikan (masa inval kurang dari 2 minggu ) jika masa inval lebh dari 2 minggu pekeja meminta pulang (masa bekerja lebih dari 2 minggu) dan belum menyelesai kan inval nya gajih pekerja wajib di potong sebesar Rp.550.000 (tranportasi tetap hangus)
*pekerja inval meminta pulang kurang dari 24 jam mba evi akan mengembalikan adimintrasi nya atau refund kepada majikan full
5).PEKERJA PULANG PERGI
*Majikan wajib menahan gajih pekerja sebesar Rp.300.000 di bulan pertama dan majikan wajib mengembalikan kembali uang tahanan tersebut kepada pekerja saat gajihan di bulan ke tiga
*jika pekerja meminta berhenti sebelum 3 bulan,uang tahanan sebesar Rp.300.000 milik majikan
*jika pekerja bekerja kurang dari 2 minggu dan majikan tidak meminta pengganti maka majikan tidak wajib menggajih pekerja(gajih milik majikan) tapi jika majikan meminta pengganti setelah berhenti nya pekerja (masih dalam masa garanasi dan masih ada pergantian) majikan wajib mentrasfer kembali mba evi sebesar rp.200.000
*jika pekerja meminta pulang sebelum masa garansi selesuai pekerja wajib menunggu pengganti,tapi jika pekerja pulang tidak menunggu pengganti maka majikan wajib menahan gajih pekerja sebesar Rp.250.000 sebagai denda (di luar uang tahanan),total yang di tahan majikan (Rp.300.000+Rp200.000=Rp.550.000)
*jika setelah berhenti nya pekerja (pekerja yang pulang tidak menungu pengganti)majikan meminta kembali kembali pekerja pengganti (masih dalam masa garansi dan masih ada pergantian)majikan wajib mentransfer kembali uang denda pekerja sebesar Rp.200.000 kepada mba evi setealah pengganti nya tiba di ruamah majikan
*tapi jika majikan tidak meminta pengganti (masih dalam masa garansi dan masih ada pergantian)atau refund maka uang tahanan pekerja sebesar Rp.300.000 dan denda pekerja Rp.250.000 total Rp.500.000 milik majikan.dan jika pekerja bekerja kurang dari 1 bulan mba evi wajib mengembalikan kepada majikan sebesar Rp.150.000 total( uang denda uang tahanan pekerja 300.00 + uang denda pekerja Rp.250.000 + uang pengembalian dari mba evi Rp.150.000 =Rp.700.000) milik majikan.*tapi jika pekerja bekerja lebih dari 1 bulan maka mba evi wajib mengembalikan kepada majikan sebesar Rp.50.000 total ( uang tahanan pekeja 300.000+ uang denda pekerja Rp.250.000+uang pengembalian dari mba evi Rp.50.000=Rp.600.000